1. Apakah Hak Itu?
Hak adalah segala sesuatu yang secara sah harus diterima oleh seseorang. Dalam kehidupan bernegara, telah ditetapkan hak-hak sebagai warga negara.
Setiap warga negara mempunyai hak yang berbeda-beda. Dalam berbagai hal setiap warga negara mempunyai hak yang sama. Misalnya, hak untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman, pendidikan, dan hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Setelah Anda menyimak uraian di atas, tentunya Anda dapat memahami mengenai pengertian hak. Secara sederhana yang dimaksud dengan hak adalah segala sesuatu yang harus diterima seseorang. Namun demikian, untuk mendapatkan hak Anda harus memperhatikan hak orang lain.
2. Apakah Kewajiban Itu?
Di koran, buku, televisi, orang sering mengatakan kata "kewajiban". Misalnya seorang lurah mewajibkan warganya yang telah dewasa mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk). Kewajiban adalah sesuatu yang harus dipatuhi atau dilakukan oleh seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Suatu kewajiban harus dilakukan dan jika lalai dilakukan maka akan mendapat sangsi. Tentunya warga negara yang baik akan taat melaksanakan kewajibannya.
Setiap warga negara mempunyai kewajiban masing-masing. Pada dasarnya, kewajiban itu sama seperti menjaga keamanan lingkungan dan menjaga kebersihan. Lingkungan yang aman dan bersih membuat warga merasa aman dan nyaman.
Sebagai warga negara harus mematuhi segala sesuatu yang menjadi kewajibannya. Sebaiknya Anda tidak melalaikan apa yang telah menjadi kewajiban Anda. Jika Anda tidak melaksanakan kewajiban akan berakibat fatal. Dapatkah Anda menyebutkan akibat yang timbul jika kewajiban tidak dilaksanakan?
Kewajiban setiap warga negara sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan yang berlaku. Semua warga negara berkewajiban menjunjung tinggi hukum. Terdapat sangsi jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban setiap warga negara Indonesia antara lain:
a) Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
b) Ikut serta dalam bela negara (pasal 30 ayat 1).
c) Mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 32 ayat 2)
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diatur tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Hak warga negara menurut UUD 1945 antara lain:
a) Pasal 27 ayat (1), mengatur tentang hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
b) Pasal 27 ayat (2), tiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 28, tiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat atau pikiran dengan lisan dan tulisan.
d) Pasal 29 ayat (2), negara menjamin kemerdekaan tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e) Pasal 30 ayat (1), tiap warga negara berhak ikut serta dalam bela negara.
f) Pasal 31 ayat (1), tiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Undang-undang telah mengatur mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya. Hak dan Kewajiban bagi warga negara diatur pula dalam peraturan perundangan. Undang-undang mencantumkan berbagai hak yang harus diterima warga negara. Begitu juga undang-undang mencatumkan berbagai kewajiban yang harus dilakukan warga negaranya.
Berikut adalah beberapa hak yang harus diberikan pemerintah kepada warga negara. Pemerintah harus menyediakan hak tersebut sehingga warga negara merasa puas dengan haknya.
a. Hak Memperoleh Rasa Aman dan Nyaman
Sebagai warga negara kita berhak memperoleh rasa aman dan nyaman. Negar wajib menyediakan rasa aman dan nyaman bagi warganya. Namun demikian, hak-hak yang Anda miliki akan berbenturan dengan hak-hak orang lain. Dengan kata lain hak-hak yang Anda miliki tidak boleh menggangu kenyamanan orang lain.
b. Hak Memperoleh Pekerjaan yang Layak
Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak. Negara harus menyediakan pekerjaan bagi warganya. Jika negara tidak mampu menyediakan kesempatan kerja bagi warganya, maka negara tersebut belum berjalan dengan baik.
c. Hak Memperoleh Pendidikan
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak. Semua warga yang cukup umur untuk bersekolah berhak mendapat pendidikan. Hak mendapat pendidikan bagi warga negara merupakan hak yang hakiki.
Sebagai warga negara tidak hanya menunutut hak melainkan harus menjalankan kewajibanya. Jika warga negara lalai melaksanakan kewajibanya maka akan mendapat sanksi.
Berikut adalah beberapa kewajiban warga negara.
a. Menjujung Tinggi Hukum yang Berlaku
Segala peraturan dan perundangan yang berlaku harus ditaati. Menaati peraturan dan perundangan dimaksudkan agar tercipta tertib hukum di masyarakat.
b. Menghormati dan Menghargai Pemerintahan yang Sah
Pemerintah yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh sebagian besar masyarakat. Pemerintahan yang sah dipilih melalui pemilihan umum.
c. Membayar Pajak
Membayar pajak bagi yang mampu merupakan kewajiban warga negara. Sebagian besar dana pembangunan berasal dari pajak. Dengan demikian, membayar pajak berarti ikut membangun negara dan bangsa.
d. Membela Negara
Undang-undang mengatur mengenai kewajiban warga negara dalam membela negara. Membela negar merupakan bentuk dari kecintaan terhadap negara dan bangsa.
Sebagai warga negara yang baik, Anda harus mengetahui hak dan kewajiban. Jika setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya, maka kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara akan berjalan dengan baik. Warga negara akan menaati kewajiban-kewajibannya sementara pemerintah juga menjalankan segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab dan kewajibannya.
Keselarasan antara menerima hak dan melaksanakan kewajiban dalam kehidupan bernegara sangat penting. Dengan demikian akan terwujud suasana yang saling menghargai mengenai hak dan kewajibannya masing-masing.
1. Apa Akibatnya Jika Warga Negara Tidak Melaksanakan Kewajiban?
Setiap warga negara harus mengetahui dan melaksanakan kewajibannya. Apabila warga negara tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan berakibat terkena sangsi. Misalnya kewajiban seseorang ketika berkendaraan roda dua di jalan raya adalah memakai helm. Jika aturan itu dilanggar, maka akan mendapat sangsi. Sangsinya dapat berupa ancaman hukuman atau denda. Akibat yang lebih fatal jika terjadi kecelakaan akan membahayakan diri disebabkan benturan pada kepala.
2. Apa Akibatnya Jika Warga Negara Tidak Memperoleh Haknya?
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran adalah contoh hak warga negara. Jika pemerintah tidak dapat menyediakan sarana pendidikan, maka banyak anak usia sekolah yang tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara. Jika pemerintah tidak dapat menyediakan lapangan pekerjaan, maka akan mengakibatkan banyak pengangguran. Banyak pengangguran akan menjadi penyebab adanya kerawanan sosial di masyarakat. Adanya gelandangan dan pengemis (gepeng) merupakan contoh dari akibat tidak terpenuhinya hak warga negara dalam hal pendidikan dan lapangan pekerjaan.
No comments:
Post a Comment