Saturday, 27 August 2016

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat tentunya mempunyai pemerintahan. Bagaimana pemerintahan yang dilaksanakan di Indonesia? Siapa pemegang kekuasaan pemerintahan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perhatikan materi sistem pemerintahan berikut ini.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa bentuk negara Indonesia adalah republik. Di dalam perbincangan setiap hari, kita juga sering mendengar kata pemerintah. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemerintah itu?

1. Pengertian Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
Pemerintah yang dimaksud sebenarnya adalah presiden dibantu wakil presiden dan para menteri. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Selain itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah adalah semua alat negara termasuk DPR. Jadi, dapat dikatakan bahwa pemerintah Indonesia adalah semua aparat negara termasuk lembaga tinggi negara, seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, Alasannya, semua lembaga tinggi dan ter-tinggi negara itu membantu jalannya pemerintahan di Indonesia.
Di Indonesia, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahanya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa orang menteri. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sehingga dalam menjalankan tugasnya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Presiden bersama para pembantunya termasuk lembaga tinggi dan tertinggi negara berada di ibu kota negara. Oleh karena itu, mereka disebut juga pemerintah  pusat. Pemerintah pusat, adalah Perangkat Negara Kesatuan RI yang terdiri dari Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri bersama-sama dengan lembaga-lambaga penyelenggara pemerintahan negara yang merupakan aparatur pemerintah.
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya, seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Di sisi lain, negara Indonesia ini sangat luas, sehingga tidak mungkin semua urusan ditangani pemerintah pusat. Oleh karena itu, di Indonesia dikenal adanya pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 disebutkan adanya pembagian pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagai berikut.
a..    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Peraturan perundang-undangan yang mengaturnya antara lain sebagai berikut.
-    Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-    Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b.    Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi (otonomi daerah), dekonsentrasl (pelimpahan wewenang dari pejabat pusat kepada pejabat daerah), dan tugas perbantuan. Untuk membentuk daerah otonomi di dalam lingkungan negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan, seperti:
-    kemampuan ekonomi;
-    jumlah penduduk;
-    luas daerah;
-    pertahanan dan keamanan;
-    mampu melaksanakan pembangunan;
-    mampu menciptakan stabilitas politik dan kesatuan bangsa.

Pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan pada daerah kabupaten dan kota. Alasannya, kedua daerah tersebut paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah dapat berupa:
Pemerintah Daerah Provinsi terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.



2. Sistem Pemerintahan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menurut Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulalan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Hal ini berarti bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara Indonesia. Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat atau disebut juga kekuasaan dengan istilah demokrasi.
Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (kedaulatan). Karena jumlah warga negara (rakyat) sekarang ini sangat banyak, kekuasaan itu disalurkan melalui perantaraan wakil-wakil rakyat dalam suatu lembaga pcrwakilan. Lembaga tempat penyaluran suara rakyat itu disebut parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kepribadian bangsa, yaitu Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem pemerintahan yang dilandasi dan dijiwai oleh sila-sila Pancasila berikut ini:
1.    Ketuhanan Yang maha Esa.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Persatuan Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan dan perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di dalam demokrasi Pancasila, segala keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila hal itu tidak mungkin dilaksanakan, keputusan diambil bcrdasarkan suara terbanyak.
Sebagai pelaksanaan demokrasi maka pada tahun 2004 diadakan pemilihan umum. Pemilihan umum pada tahun tersebut merupakan pemilihan umum yang cukup penting bagi bangsa Indonesia karena selain memilih wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, bangsa Indonesia juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung untuk pertama kali. Dalam keadaan normal, Pemilu diadakan setiap lima tahun.






Buatlah kesimpulan apa yang dimaksud dengan demokrasi, kemudian diskusikan bersama tutormu!


3. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Masyarakat

UUD 1945 yang dijadikan landasan bernegara bangsa Indonesia memuat berbagai hak dan kewajiban, baik yang harus dilaksanakan pemerintah Indonesia maupun oleh rakyat Indonesia.
Sesuai Pembukaan UUD 1945, pemerintah negara Indonesia bertugas melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang bertujuan untuk :
1.    memajukan kesejahteraan umum;
2.    mencerdaskan kehidupan bangsa;
3.    mclaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dengan diembannya tugas negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum berarti pemerintah harus memberi pclayanan sebaik-baiknya pada rakyatnya. Pelayanan kesejahteraan pada rakyat ini juga ada kaitannya dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak asasi manusia itu merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya tanpa kecuali. Hak asasi manusia di Indonesia selain dijamin oleh UUD 1945 juga dilindungi oleh :
1.    Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998;
2.    Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.

Wujud perlindungan HAM berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Pasal 75-99 adalah dibentuknya Komite National Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang. Mereka dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden.
Berdasarkan UUD 1945, bentuk pelayanan yang dapat diberikan pemerintah kepada rakyatnya, antara lain sebagai berikut.
1.    Kewajiban melindungi kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).
2.    Kewajiban menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945).
3.    Kewajiban melindungi kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945).
4.    Kewajiban melindungi kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 UUD 1945).
5.    Kewajiban memberi kesempatan bela negara (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945).
6.    Kewajiban memberi pelayanan pengajaran (Pasal 31 UUD 1945).
7.    Kewajiban mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32 UUD 1945).
8.    Kewajiban memberi pelayanan kesejahteraan sosial (Pasal 33 UUD 1945).

Contoh bentuk nyata tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945) dapat diwujudkan, antara lain:
a.    melaksanakan program wajib belajar sembilan tahun;
b.    membangun gedung-gedung sekolah;
c.    membebaskan biaya pendidikan (SPP);
d.    membangun perpustakaan sekolah;
e.    menyediakan buku-buku pelajaran

No comments:

Post a Comment